PERAN ETIKA PROFESI DALAM KEJAHATAN
DUNIA INTERNET (Cybercrime )
Naufal Irwan 09650177
Jurusan Teknik Informatika
Fakultas Sains Dan Teknologi
Universitas Islam Negeri Maulana
Malik Ibrahim Malang
e-mail : aku2459@yahoo.com
Abstrak
Kejahatan
dunia internet (cybercrime)
adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan
dengan komputer atau jaringan komputer
menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan
dunia maya
antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak,
dll.
Khususnya di
Indonesia sebagai negara yang tidak bisa dilepaskan dari perkembangan teknologi
komputer, Indonesia pun tidak mau ketinggalan dalam mengembangkan etika di
bidang tersebut. Mengadopsi pemikir-pemikir dunia di atas, etika di bidang
komputer berkembang menjadi kurikulum wajib yang dilakukan oleh hampir semua
pergurugan tinggi di bidang komputer di Indonesia.
Etika profesi IT adalah
norma-naorma atau kaidah-kaidah manusia dalam menjalankan profesi atau
pekerjaannya.dan mempertimbangkan segala tindakannya dalm melakukan
pekerjaannya.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Etika profesi sangatlah dibutuhkan
dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat
dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang
baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er
itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak
sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang
lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan
keahlian mereka.
Etika profesi IT adalah norma-naorma atau
kaidah-kaidah manusia dalam menjalankan profesi atau pekerjaannya.dan
mempertimbangkan segala tindakannya dalm melakukan pekerjaannya.
Kejahatan dunia internet (cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online,
pemalsuan cek, penipuan kartu kredit/carding, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.
Jenis Cybercrime/kejahatan
Internet
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya,
cybercrime/kejahatan internet dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai
berikut:
a.
Carding
b.
Hacking dan Cracker
c.
Cybersquatting and Typosquatting
Jenis-jenis
kejahatan internet tersebut diatas merupakan sebagian dari jenis kejahatan yang
ada di dunia internet.
1.2
Tujuan
Agar masyarakat secara luas tahu dan
mengerti tentang perkembangan dunia IT serta sejarah berkembangnya dan mengerti
tentang arti dari pada etika profesi di bidang IT itu sendiri.
Adapun
tujuan lain nya yaitu :
1. Memberikan pedoman bagi setiap
anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2.Sebagai sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak
diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
4. Mengetahui jenis kejahatan pada
dunia internet atau kejahatan yang
berbasis online.
1.3
Batasan Masalah
Adapun batas masalah yang dapat saya
simpulkan yaitu:
1. Kejahatan IT yang tidak memenuhi Kode
Etik dan sering terjadi khususnya di dunia Internet
2. Pencegahan
pornografi di dunia internet yang semakin sulit di lakukan.
3. Minimnya penerapan kode Etik di
dunia IT
1.4
Rumusan Masalah
1. Bagaimanakah cara mengatasi
kejahatan yang terjadi di dunia internet ?
1.4
Tujuan Penelitian
Agar Masyarakat tahu jenis-jenis kejahatan
yang sering terjadi di dunia internet dan bagaimana cara mengatasi kejahatan
tersebut dan dampak yang terjadi dari kejahatan tersebut.
1.5
Manfaat
1. Mengetahui
perkembangan dunia internet serta
langkah untuk mengatasi kejahatan yang
terjadi di dunia internet.
2. Memberikan bantuan atau
kemudahan bagi manusia terutama dalam
pekerjaan-pekerjaan yang berkaitan
dengan bidang IT.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Definisi Etika Profesi IT
Etika profesi IT adalah
norma-naorma atau kaidah-kaidah manusia dalam menjalankan profesi atau
pekerjaannya.dan mempertimbangkan segala tindakannya dalm melakukan
pekerjaannya.
Adapun
peran kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak
mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif
masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan,
pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
7. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
2.2 Sejarah perkembangan Etika Profesi IT
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
7. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
2.2 Sejarah perkembangan Etika Profesi IT
Era
1940 – 1950an
Norbert
Wiener
Ø PD
II à
penelitian di bidang etika dan teknologi yang memunculkan cybernetics atau the
science of information feedback systems.
Ø 1948
à
Buku Cybernetics : Control and Communication in the Animal and the Machine
(teknologi mampu memberikan “kebaikan” sekaligus “malapetaka”)
Ø 1950
à
Buku The Human Use of Human Beings (beberapa bagian pokok hidup manusia,
prinsip hukum dan etika di bidang komputer).
Era
1960an
Donn
Parker dari SRI International Menlo Park California à
riset untuk menguji penggunaan komputer yang tidak sah dan tidak sesuai dengan
profesionalisme di bidang komputer.
Buku
“Rules of Ethics in Information Processing”
1968
à
pengembangan Kode Etik Profesional pertama yang dilakukan untuk Association of
Computing Machinery (ACM)
Belum
adanya suatu kerangka teoritis umum mengenai etika.
Era
1970an
Joseph
Weizenaum, menciptakan suatu program ‘ELIZA’ à tiruan dari
“Psychotherapist Rogerian’ yang melakukan wawancara dengan pasien à
Bukti bahwa komputer akan segera mengotomasi psikoterapi.
1976
à
Buku “Computer Power and Human Reason (hubungan antara manusia dengan mesin)
Walter
Maner à
kursus eksperimental mengenai “computer ethics” di tingkat universitas (1970
sampai pertengahan 1980)
2.3
Jenis Cybercrime/kejahatan internet
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime
dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut:
A. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan
di internet.
B. Hacking
dan Cracker
Istilah hacker
biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem
komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. lain,
pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target
sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
C.
Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan
mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya
kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting
adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan
nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
Adapun cara-cara atau langkah untuk mencegah terjadinya kejahatan di dunia
internet yaitu :
1.Kontrol terhadap Keseluruhan
Prosedur.
2.Kontrol terhadap Program Komputer.
3.Kontrol terhadap Data Komputer.
4.Kontrol terhadap Data Komunikasi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan dan Saran
Etika profesi IT adalah norma-naorma
atau kaidah-kaidah manusia dalam menjalankan profesi atau pekerjaannya.dan
mempertimbangkan segala tindakannya dalm melakukan pekerjaannya.
3.2 Sejarah perkembangan Etika
Profesi IT
Era
1940 – 1950an
Norbert
Wiener
Ø PD
II à
penelitian di bidang etika dan teknologi yang memunculkan cybernetics atau the
science of information feedback systems.
Ø 1948
à
Buku Cybernetics : Control and Communication in the Animal and the Machine
(teknologi mampu memberikan “kebaikan” sekaligus “malapetaka”)
Dan
masih banyak lagi sejarah lain tentang IT yang tidak mungkin untuk di sebutkan
seluruhnya.
3.3
Jenis Cybercrime/kejahatan Internet
d.
Carding
e.
Hacking dan Cracker
f.
Cybersquatting and Typosquatting
Carding
merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang
lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Istilah
hacker biasanya mengacu pada
seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara
detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya
Cybersquatting
merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan
orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan
harga yang lebih mahal
DAFTAR
PUSTAKA
1. Agus Raharjo, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya
Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002.
2. Arief
Wibowo, Universitas Budi Luhur, Strategi Jangka Menengah Dalam Penaggulangan
Dampak, Etika profesi dan Budi
pekerti, Fakultas Teknologi Informasi,
Bandung, 2010.
1 komentar:
Hotel Casino & Spa, Atlantic City - MapyRO
Casino & Spa is a popular 여주 출장마사지 vacation destination in 고양 출장안마 the Marina District. Plan 의왕 출장마사지 your trip and 동해 출장안마 stay at 삼척 출장샵 the Hotel Casino & Spa in Atlantic City.
Posting Komentar